KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Meski begitu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pengusaha masih mengusulkan untuk membebaskan bea masuk, PPN impor dan PPh impor atas suku cadang pesawat dan peralatan yang digunakan untuk perawatan pesawat. Baca Juga: Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan
Pemerintah kaji pembebasan bea masuk dan pajak impor suku cadang pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Meski begitu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pengusaha masih mengusulkan untuk membebaskan bea masuk, PPN impor dan PPh impor atas suku cadang pesawat dan peralatan yang digunakan untuk perawatan pesawat. Baca Juga: Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan