JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan kajian terhadap penurunan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan transportasi massa berjenis bus. Rencana ini sebagai respons imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk kompensasi penerapan insentif pajak atas mobil murah ramah lingkungan atau LCGC. Wakil Menteri Keuangan II, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah menerima surat berisi keinginan pemda DKI Jakarta tersebut. Bambang pun mendukung rencana pembebasan bea masuk dan PPnBM transportasi massa. Sayangnya, Bambang belum bisa memberi tahu kapan kebijakan tersebut akan dikaji. "Intinya secara prinsip kita dukung," ujar Bambang, Senin (11/11). Menurut Bambang, yang jadi kendala pemerintah adalah kendaraan bis itu bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai angkutan umum yang sifatnya sosial. Kedua, kendaraan bis sebagai angkutan pariwisata atau komersial. Nah, hanya kendaraan bis angkutan umum inilah yang akan dinolkan. Pembedaan penggunaan itu yang hingga saat ini susah untuk ditinjau Kemkeu. Nantinya, lanjut Bambang, PPnBM rencananya akan diturunkan terlebih dahulu baru bea masuk. Karena, untuk dua jenis penggunaan bis itu sama-sama terkena PPnBM. Ke depannya, akan dilihat model pengurangan apa yang akan diberikan.
Pemerintah kaji alat transportasi massal bebas BM
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan kajian terhadap penurunan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan transportasi massa berjenis bus. Rencana ini sebagai respons imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk kompensasi penerapan insentif pajak atas mobil murah ramah lingkungan atau LCGC. Wakil Menteri Keuangan II, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah menerima surat berisi keinginan pemda DKI Jakarta tersebut. Bambang pun mendukung rencana pembebasan bea masuk dan PPnBM transportasi massa. Sayangnya, Bambang belum bisa memberi tahu kapan kebijakan tersebut akan dikaji. "Intinya secara prinsip kita dukung," ujar Bambang, Senin (11/11). Menurut Bambang, yang jadi kendala pemerintah adalah kendaraan bis itu bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai angkutan umum yang sifatnya sosial. Kedua, kendaraan bis sebagai angkutan pariwisata atau komersial. Nah, hanya kendaraan bis angkutan umum inilah yang akan dinolkan. Pembedaan penggunaan itu yang hingga saat ini susah untuk ditinjau Kemkeu. Nantinya, lanjut Bambang, PPnBM rencananya akan diturunkan terlebih dahulu baru bea masuk. Karena, untuk dua jenis penggunaan bis itu sama-sama terkena PPnBM. Ke depannya, akan dilihat model pengurangan apa yang akan diberikan.