Pemerintah kaji pembukaan sekolah di zona kuning



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji opsi pembukaan sekolah di zona kuning saat pandemi virus corona (Covid-19).

Sebelumnya hanya sekolah pada zona hijau atau zona aman yang tidak memiliki kasus positif Covid-19 yang diizinkan kembali beroperasi.

Namun, karena ada desakan dari sejumlah sekolah dan orang tua murid, pemerintah mengkaji operasional sekolah untuk zona kuning.

"Gugus tugas hanya merekomendasikan untuk sekolah di zona hijau dan kami sedang memikirkan permintaan masyarakat agar zona kuning diizinkan buat sekolah," ujar Ketua Gugus Tugas Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (13/7).

Hal itu disampaikan Doni masih dibahas bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bila disetujui pun, operasional sekolah akan dibatasi.

"Kalau disetujui, pelajar maksimal 2 kali mengikuti kegiatan dan persentasi pelajar di ruangan tidak boleh lebih dari 30% atau 25%," terang Doni.

Selain itu, sekolah berbasis asrama juga menjadi perhatian pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah pesantren yang memiliki risiko penularan.

Salah satu kasus terjadi di Sekolah Calon Perwira (Secapa) di Jawa Barat. Kasus tersebut membuat tambahan kasus positif Covid-19 lebih dari 1.000 kasus.

"Diingatkan kepada seluruh boarding school termasuk pesantren kalau ada satu terpapar yang lain jadi berisiko tinggi," jelas Doni.

Hingga saat ini total terdapat 75.699 kasus. Dari angka tersebut sebanyak 35.638 kasus berhasil sembuh dan 3.606 kasus meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli