Pemerintah kaji penataan tanah negara untuk program rumah ASN, TNI dan Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap lahan tanah yang dapat digunakan untuk penyediaan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Pasalnya, banyak tanah milik negara yang bisa dimanfaatkan untuk program tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tanah milik negara tersebut terbilang banyak seperti tanah instansi, kementerian/lembaga dan sebagainya. Hanya saja, saat ini tanah tersebut masih terdapat permasalahan sengketa yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Banyak tanah lembaga yang diduduki orang yang tidak berhak harus dikeluarkan lebih dahulu. Jadi banyak beberapa hal teknis yang perlu dilakukan untuk membebaskan tanah tersebut yang bisa dibangun," kata Sofyan di Kantornya, Kamis (8/11).

Menurut dia, pembangunan rumah untuk program ini memang harus di pusat kota agar mempermudah akses. Sejumlah lokasi juga bisa turut digunakan termasuk di Jakarta, Senayan maupun Kemayoran. Tanah milik pemerintah tersebut yang nantinya bisa turut digunakan pembangunan rumah nantinya.

Untuk itu, dengan adanya pengaturan bank tanah nanti yang akan diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) pertanahan bisa lebih memaksimalkan lagi kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemerintah.

"Kita sedang melakukan penataan tanah seperti gedung-gedung tua maupun rumah tua yang harus dipikirkan yang pada akhirnya bisa digunakan untuk program rumah ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati