Pemerintah Kaji Penerapan Skema Gaji Tunggal ASN pada 2024, DPR Ingatkan Dampaknya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji skema gaji tunggal atau single salary aparatur sipil negara (ASN) yang akan berlaku di 2024.

Hanya, Anggota Komisi II DPR Bagus Adhi Mahendra Putra menilai, pemerintah perlu memastikan, sudah menimbang dampaknya.

"Single salary ASN ini harus benar-benar dikaji, benar-benar dianalisis, karena itu akan berdampak pada beban kerja, akan berdampak kepada jabatan," kata Bagus dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9).


Baca Juga: Bertugas di Pelosok Desa, ASN Cepat Naik Pangkat

Pertama, terkait dengan jaminan pensiun. Apakah jaminan pensiun diberikan dalam satu waktu gaji atau hanya saat pensiun. 

Kedua, acuan gaji. Sebab, masing-masing daerah memiliki anggaran yang berbeda terkait tunjangan. Sehingga, apakah akan ada satu acuan angka gaji yang sama untuk dijadikan pedoman.

"Daerah mana yang mau dipakai acuan. Nah, ini karena biasanya tunjangan-tunjangan ini, kan, tergantung dari pendapatan daerahnya," ujar Bagus.

Baca Juga: Komisi I DPR Restui Gaji Naik 8%, Ini Gaji Polisi & TNI Pangkat Rendah-Jenderal 2023

Jika memang pemerintah akan menerapkan single salary ASN, menurut Bagus, pelaksanaannya harus secara bertahap sebelum benar-benar menyeluruh.

"Pemerintah dapat melakukan evaluasi perbaikan jika memang masih ada hal yang kurang," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli