KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji penghapusan pajak penghasilan (PPh) untuk para petani gula saat menjual gula curahnya ke Perum Bulog. Hal tersebut merupakan respons pemerintah dari keluhan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, petani merasakan kesulitan untuk menjual. Alasannya, saat ini para petani dikenanakan PPh saat menjual gulanya kepada Perum Bulog. Sekadar tahu saja, Perum Bulog memiliki hak untuk membeli gula curah kepada petani. "Jadi bagi petani yang tidak punya NPWP PPh-nya dikenakan 1,5%, kalau yang tidak punya NPWP dikenakan 3%," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jumat (8/6).
Pemerintah kaji penghapusan PPh petani gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji penghapusan pajak penghasilan (PPh) untuk para petani gula saat menjual gula curahnya ke Perum Bulog. Hal tersebut merupakan respons pemerintah dari keluhan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, petani merasakan kesulitan untuk menjual. Alasannya, saat ini para petani dikenanakan PPh saat menjual gulanya kepada Perum Bulog. Sekadar tahu saja, Perum Bulog memiliki hak untuk membeli gula curah kepada petani. "Jadi bagi petani yang tidak punya NPWP PPh-nya dikenakan 1,5%, kalau yang tidak punya NPWP dikenakan 3%," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jumat (8/6).