JAKARTA. Harga komoditas crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang drop menyebabkan penerimaan negara dari pos bea keluar drop. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai otoritas terkait mengambil tindakan untuk mengkaji ulang batas referensi harga CPO yang dikenakan tarif bea keluar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan otoritas BKF mempunyai wacana untuk mereview ulang aturan bea keluar CPO. Setidaknya ada dua alasan utama mengapa Kemkeu ingin melakukan hal tersebut. Pertama, penerimaan bea keluar dari CPO tidak ada lagi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, harga referensi CPO yang dikenakan tarif bea keluar adalah lebih dari US$ 750 per ton. Apabila harga di bawah US$ 750 maka tidak dikenakan bea keluar.
Pemerintah kaji penurunan harga bea keluar CPO
JAKARTA. Harga komoditas crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang drop menyebabkan penerimaan negara dari pos bea keluar drop. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai otoritas terkait mengambil tindakan untuk mengkaji ulang batas referensi harga CPO yang dikenakan tarif bea keluar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan otoritas BKF mempunyai wacana untuk mereview ulang aturan bea keluar CPO. Setidaknya ada dua alasan utama mengapa Kemkeu ingin melakukan hal tersebut. Pertama, penerimaan bea keluar dari CPO tidak ada lagi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, harga referensi CPO yang dikenakan tarif bea keluar adalah lebih dari US$ 750 per ton. Apabila harga di bawah US$ 750 maka tidak dikenakan bea keluar.