JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat penyerapan anggaran pada semester kedua tahun ini. Solusinya adalah dengan mengevaluasi tiga hal yakni perencanaan, pelaksanaan dan pencairan anggaran.Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan ketiga hal itu akan dibahas satu persatu Sekadar informasi, realisasi anggaran belanja pada semester pertama tahun ini hanya Rp 395,8 triliun atau 35,1% dari total anggaran belanja senilai Rp 1.126,1 triliun dalam APBN-P 2010. Penyerapan anggaran di daerah cukup baik dibandingkan dengan pemerintah pusat selama semester pertama 2010. Rinciannya, penyerapan anggaran pemerintah pusat Rp 234,2 triliun dari total atau hanya 30% dari alokasi anggaran Rp 781,5 triliun. Sedangkan, untuk transfer ke daerah, dari total anggaran Rp344,6 triliun, terserap Rp161,6 triliun atau sekitar 46,9%.Menurut Hatta, salah satu upaya meningkatkan laju penyerapan anggaran itu melalui revisi Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Salah satu respon adalah perbaikan Keppres 80 tahun 2003," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Kaji Percepatan Penyerapan Anggaran
JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat penyerapan anggaran pada semester kedua tahun ini. Solusinya adalah dengan mengevaluasi tiga hal yakni perencanaan, pelaksanaan dan pencairan anggaran.Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan ketiga hal itu akan dibahas satu persatu Sekadar informasi, realisasi anggaran belanja pada semester pertama tahun ini hanya Rp 395,8 triliun atau 35,1% dari total anggaran belanja senilai Rp 1.126,1 triliun dalam APBN-P 2010. Penyerapan anggaran di daerah cukup baik dibandingkan dengan pemerintah pusat selama semester pertama 2010. Rinciannya, penyerapan anggaran pemerintah pusat Rp 234,2 triliun dari total atau hanya 30% dari alokasi anggaran Rp 781,5 triliun. Sedangkan, untuk transfer ke daerah, dari total anggaran Rp344,6 triliun, terserap Rp161,6 triliun atau sekitar 46,9%.Menurut Hatta, salah satu upaya meningkatkan laju penyerapan anggaran itu melalui revisi Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Salah satu respon adalah perbaikan Keppres 80 tahun 2003," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News