Pemerintah Kaji Persoalan Hukum Century Sebelum Ganti Dana Nasabah Antaboga



JAKARTA. Pemerintah tidak akan buru-buru mengambil keputusan meski telah mengeluarkan dua opsi untuk mengganti uang nasabah Antaboga Sekuritas yang raib seiring jatuhnya bank Century. Alasannya, pengambilan keputusan baru dilakukan setelah mengkaji persoalan Century dari sisi hukum.Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, opsi mana yang akan dipakai tergantung dari aspek legalitasnya. "Penting untuk mendudukkan masalah Antaboga dari aspek hukumnya harus proper," ujar Hatta usai rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Rabu (18/3).Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga enggan memastikan penggantian dana nasabah Antaboga bisa diselesaikan tahun ini maupun terbuka peluang untuk dimasukan dalam RAPBN-P 2010. "Belum tahu," jawabnya singkat.Pada 22 Maret lalu, pemerintah membuka peluang pengembalian dana nasabah Antaboga Sekuritas memakai dana negara. Langkah ini merupakan salah satu opsi pemerintah menjawab salah satu rekomendasi paripurna DPR tentang hak angket Bank Century yang meminta pemerintah dan Bank Indonesia menyelesaikan masalah nasabah Antaboga.Dua opsi itu: pertama, mengajukan kepada DPR sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila sumber pendanaan dari pendapatan negara. Kedua, menunggu penyelesaian pengejaran aset Bank Century baru kemudian membayarnya kepada nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi