JAKARTA. Pemerintah memprioritaskan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen untuk konsentrasi pada pelayanan publik. Karena itu,Kementerian BUMN mengkaji perubahan status keempat BUMN itu dari persero menjadi perusahaan umum (perum).Pasalnya, menurut Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, dalam rapat dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat kemarin (Rabu, 3/3), ada usulan untuk mengubah status persero keempat BUMN itu. Dengan begitu, fokus utama keempat BUMN itu adalah pelayanan publik bukan lagi profit oriented. "Kita akan duduk bersama dan mengolah usul ini," ujar Mustafa usai mengikuti Presidential Lecture mantan Sekjen PBB Kofi Annan di Istana Negara, Kamis (4/3). Dengan perubahan status itu, kata Mustafa, intensitas dan kualitas pelayanan publik akan menjadi lebih bagus. "Karena sifatnya adalah pelayanan publik sehingga fokusnya lebih kepada non profit dan non komersial," terangnya. Konsekuensinya, menurut Mustafa, pemerintah akan membebaskan keempat BUMN itu dari kewajiban menyetor dividen. "Tidak perlu lagi menyetor dividen, kalau ada keuntungan silakan di-reinvest untuk sektor pelayanan publik dalam bidang jaminan sosial," kata mantan Direktur utama Perum Bulog itu.Untuk itu, ujar Mustafa, pemerintah akan menerbitkan PP yang mengatur perubahan status dari persero ke perum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Kaji Perubahan Status Persero Empat BUMN Menjadi Perum
JAKARTA. Pemerintah memprioritaskan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen untuk konsentrasi pada pelayanan publik. Karena itu,Kementerian BUMN mengkaji perubahan status keempat BUMN itu dari persero menjadi perusahaan umum (perum).Pasalnya, menurut Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, dalam rapat dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat kemarin (Rabu, 3/3), ada usulan untuk mengubah status persero keempat BUMN itu. Dengan begitu, fokus utama keempat BUMN itu adalah pelayanan publik bukan lagi profit oriented. "Kita akan duduk bersama dan mengolah usul ini," ujar Mustafa usai mengikuti Presidential Lecture mantan Sekjen PBB Kofi Annan di Istana Negara, Kamis (4/3). Dengan perubahan status itu, kata Mustafa, intensitas dan kualitas pelayanan publik akan menjadi lebih bagus. "Karena sifatnya adalah pelayanan publik sehingga fokusnya lebih kepada non profit dan non komersial," terangnya. Konsekuensinya, menurut Mustafa, pemerintah akan membebaskan keempat BUMN itu dari kewajiban menyetor dividen. "Tidak perlu lagi menyetor dividen, kalau ada keuntungan silakan di-reinvest untuk sektor pelayanan publik dalam bidang jaminan sosial," kata mantan Direktur utama Perum Bulog itu.Untuk itu, ujar Mustafa, pemerintah akan menerbitkan PP yang mengatur perubahan status dari persero ke perum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News