Pemerintah kaji reformasi jam kerja, untuk apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja saat ini tengah mengkaji revisi jam kerja. Hal itu ditujukan untuk menyiasati perubahan pola bisnis yang begitu cepat.

"Saat ini saya memberi penugasan kepada jajaran saya untuk melakukan kajian reformasi jam kerja," ungkap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa kajian ini dilakukan. Pertama, menyiasati pola bisnis yang begitu cepat di berbagai bidang. Kedua, apakah reformasi kerja ini bisa meningkatkan kesempatan kerja dalam masyarakat atau tidak.


"Misal restoran saja, pengusahanya bilang kalau saya nambahin karyawan saya tidak bisa. Tapi saya bisa nambah karyawan hanya di jam makan siang. Karena makan siang jam 11.00-13.00 restoran saya full pak, bisa tiga kali lipat dari jam biasa," jelasnya.

Hal tersebut pun, yang dinilai Hanif belum diatur di Indonesia. Padahal di negara-negara lain sudah memberlakukan hal tersebut. Sehingga, jika peraturan ini ada kemungkinan ada kesempatan kerja yang bertambah. "Orang bisa mengumpulkan jam kerja dari beberapa tempat, lalu bisa mengatur ritme kerjanya," tambah dia.

Tak hanya itu, dengan adanya reformasi kerja dapat meningkatkan levef of employbility. Sehingga, kesempatan orang untuk bekerja dalam rangka mencari tambahan penghasilan akan lebih mudah. Adapun terkait kajian ini akan berimplikasi sangat luas, bahkan sampai mengubah Undang-Undang.

Meski demikian, dirinya belum bisa mengambil kesimpulan terkait hal ini karena kajian awal bari dilaksanakan per tahun ini. "Ini hanya sifatnya antisipasi saja, kita melihat dinamika pasar kerja dan ketimpangan pasar kerja kita, supply demand tidak berimbang. Kemudian jam pekerjaan fleksibel, pekerjaannya tidak bisa fleksibel. Makanya kita siapkan antisipasinya, siapa tahu ke depan kita akan butuhkan ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie