KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai respons dari keluhan dunia usaha kepada presiden Joko Widodo. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, UU Ketenagakerjaan memang banyak kelemahannya yang perlu diperbaiki. "UU itu memang sudah banyak bolong memang iya, karena sudah banyak pasal yang di judicial review," ujarnya usai rapat di istana kepresidenan, Senin (24/6). Hanif menuturkan, sejak UU tersebut disahkan, sudah sekitar 32 kali judicial review. Hal itu menjadi urgensi yang memperlihatkan perlunya revisi untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang baik.
Pemerintah kaji revisi UU Ketenagakerjaan, beri insentif industri padat karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai respons dari keluhan dunia usaha kepada presiden Joko Widodo. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, UU Ketenagakerjaan memang banyak kelemahannya yang perlu diperbaiki. "UU itu memang sudah banyak bolong memang iya, karena sudah banyak pasal yang di judicial review," ujarnya usai rapat di istana kepresidenan, Senin (24/6). Hanif menuturkan, sejak UU tersebut disahkan, sudah sekitar 32 kali judicial review. Hal itu menjadi urgensi yang memperlihatkan perlunya revisi untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang baik.