KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas batasan tindak pidana korupsi dan definisi kerugian keuangan negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pembahasan tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian negara. Yusril mengatakan, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki cakupan luas sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran. Pemerintah ingin memperjelas batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi agar penerapan hukum memberikan kepastian.
Baca Juga: Mentan Minta BUMN Pangan Serap Telur Peternak, Segini Anggaran yang Siapkan “Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ujar Yusril usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Yusril mencontohkan penyusunan aturan pemberantasan tindak pidana terorisme setelah peristiwa Bom Bali pada 2002. Saat itu, pemerintah merumuskan kategori perbuatan yang tergolong terorisme agar penegakan hukum memiliki batasan yang jelas. Pendekatan serupa, menurut dia, dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan UU Tipikor. Perbuatan yang tidak memenuhi kategori korupsi tetap dapat diproses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana lain. Karena itu, penentuan suatu perbuatan sebagai korupsi perlu didasarkan pada unsur pidana yang terbukti, bukan semata-mata adanya kerugian. Yusril menilai penegasan rumusan tindak pidana korupsi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra Indonesia. Ia menilai perbedaan rumusan tindak pidana antarnegara juga memengaruhi perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi. “Mengapa itu harus dilakukan? Supaya pertama adalah kepastian hukum, yang kedua adalah memudahkan langkah pemberantasan korupsi itu sendiri, dan yang ketiga adalah menjaga image negara kita ini, ya. Orang bilang, 'Nih Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya.' Ya karena rumusannya begitu. Kalau rumusan yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan di sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi,” kata Yusril.
Baca Juga: Ruang Fiskal Dinilai Makin Tipis Imbas Lonjakan Harga Minyak dan Pelemahan Rupiah Selain rumusan tindak pidana, Yusril menyoroti perbedaan definisi keuangan negara dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai acuan yang digunakan aparat penegak hukum untuk menentukan kerugian negara. Ia juga mempertanyakan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi, apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau auditor lainnya. Mekanisme pembuktian juga perlu dievaluasi, termasuk penggunaan laporan audit dan keterangan auditor yang menyusunnya di persidangan. Yusril mencontohkan kredit macet pada bank milik negara. Kredit yang tidak terbayar, menurut dia, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila pemberiannya telah melalui kajian kelayakan dan tidak ditemukan unsur kesengajaan atau kolusi. Penilaian tetap harus melihat unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan. Penyempurnaan UU Tipikor juga perlu memperhatikan kesesuaian dengan
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Yusril menyebut pengaturan tindak pidana korupsi di sektor swasta sebagai salah satu aspek yang perlu dikaji. Pembahasan penyempurnaan UU Tipikor masih berlangsung. DEN tengah merumuskan kesepakatan yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika dinilai mendesak, revisi dapat dibahas bersama DPR dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan mengenai pengajuan dan waktu pembahasannya berada di tangan Presiden.
Baca Juga: Rencana Pengeluaran PLTU Captive Smelter dari DMO Batubara, Ini Dampaknya Sebagai informasi, Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia merujuk pada UNCAC. Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN untuk menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Luhut sebelumnya juga menegaskan bahwa rekomendasi DEN bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan. Usulan DEN berfokus pada kejelasan pembuktian dan penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing (
foreign bribery). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News