KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih akan mengevaluasi rencana platform e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli untuk menjadi pemungut pajak. Adapun pemerintah sendiri telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan. Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut tertulis, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.
Pemerintah Kaji Sejumlah E-Commerce Lokal untuk Jadi Pemungut Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih akan mengevaluasi rencana platform e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli untuk menjadi pemungut pajak. Adapun pemerintah sendiri telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan. Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut tertulis, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.