KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan perombakan dalam struktur pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Pemerintah ingin menerapkan skema bagi hasil yang lebih ketat, serupa dengan model yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menjelaskan, pemerintah sedang melakukan kajian atau exercise untuk membangun pola kerjasama dengan pihak swasta yang lebih menguntungkan negara.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa perubahan ini bukan berarti menghapus sistem konsesi bagi perusahaan tambang yang sudah ada.
Baca Juga: Harga Batubara Acuan (HBA) Tembus US$ 106,57 Per Ton di Periode Pertama Mei 2026 Fokus utamanya adalah pergeseran instrumen pendapatan agar negara tidak lagi hanya bergantung pada skema lama yang porsinya dinilai kurang seimbang bagi kepentingan nasional. "Kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas. Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara, harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar," kata Bahlil di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Merespons wacana tersebut, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menegaskan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan diskusi secara mendalam dengan para pelaku usaha di sektor tambang minerba. Menurut Singgih, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dinamika industri saat ini yang masih dibayangi dengan gejolak global. Singgih memberikan catatan, tambang minerba dengan migas memiliki karakteristik yang berbeda. Komoditas tambang memiliki banyak jenis mineral serta beragam kualitas batubara.
Baca Juga: Pasokan Batubara PLTU Seret, CORE Soroti Ketidakpastian RKAB 2026 Dus, perubahan kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memengaruhi prospek usaha dan iklim investasi. "Detail apa yang diusulkan pemerintah harus kita lihat terlebih dahulu. Namun jelas, jenis mineral sangat banyak. Batubara kualitasnya bervariasi dan prospek pasar yang berbeda. Tentu Pemerintah harus hati-hati dan detail dalam mengubah model yang telah ada selama ini," kata Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/5/2026). Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar memberikan tiga catatan terhadap wacana ini. Pertama, dari sisi kepastian hukum. Menurut Bisman, perubahan skema bagi hasil perlu dasar hukum yang kuat, bahkan bisa jadi memerlukan perubahan undang-undang. Kedua, desain bagi hasil harus mempertimbangkan karakter tambang yang berbeda dengan migas. Mulai dari risiko, cadangan, dan siklus harga. Ketiga, aspek pengawasan dan transparansi, karena perubahan skema seperti apa pun akan selalu ada celah untuk penyimpangan.
Baca Juga: Kuota Produksi Turun, Pengusaha Tambang Siap Ajukan Revisi RKAB pada Semester II-2026 Di sisi lain, Bisman menilai bahwa skema ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan memberi fleksibilitas fiskal mengikuti harga komoditas. "Namun, sisi minusnya ini bisa potensi penurunan minat investasi jika skema dianggap tidak imbang atau tidak kompetitif. Akan ada image menimbulkan ketidakpastian hukum," tandas Bisman. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News