Pemerintah kaji tambahan tarif baru bagi barang yang kena PPh impor



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengenakan tarif baru PPh barang impor. Kemungkinannya ada dua, yakni menaikkan tarif dan menambah tarif baru.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, saat ini tarif yang ada untuk PPh impor bervariasi, yakni 10%, 7,5%, 5%, dan 2,5% dari nilai impor. Besaran tarif berlaku berbeda-beda di setiap jenis barang.

Ketentuan ini ada dalam PMK Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.


“Sekarang sedang dibahas. Apakah diperluas atau tidak di luar (tarif yang ada dalam PMK) ini,” ucap Robert di Tangerang, Kamis (23/8).

Ia melanjutkan, saat ini aturan tersebut tengah dibahas oleh Menteri Peridustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Keuangan.

“Waktu itu memang ada pembahasan untuk diaji apakah pantas untuk ditambah. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bahas ini dengan kementerian lainnya,” katanya.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya dijelaskan, pemerintah berencana mengenakan tarif PPh impor sebesar 7,5% untuk barang yang memiliki substitusi impor dalam negeri dan bukan termasuk jenis barang yang strategis. 

Pemerintah mengidentifikasi ada sekitar 500 jenis barang yang bisa terkena kebijakan itu. Barang-barang tersebut termasuk berbagai macam belanja luar negeri yang menyumbang lonjakan impor barang konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi