KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengenakan tarif baru PPh barang impor. Kemungkinannya ada dua, yakni menaikkan tarif dan menambah tarif baru. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, saat ini tarif yang ada untuk PPh impor bervariasi, yakni 10%, 7,5%, 5%, dan 2,5% dari nilai impor. Besaran tarif berlaku berbeda-beda di setiap jenis barang. Ketentuan ini ada dalam PMK Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pemerintah kaji tambahan tarif baru bagi barang yang kena PPh impor
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengenakan tarif baru PPh barang impor. Kemungkinannya ada dua, yakni menaikkan tarif dan menambah tarif baru. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, saat ini tarif yang ada untuk PPh impor bervariasi, yakni 10%, 7,5%, 5%, dan 2,5% dari nilai impor. Besaran tarif berlaku berbeda-beda di setiap jenis barang. Ketentuan ini ada dalam PMK Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.