JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan untuk menghapus insentif fiskal berupa penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) bagi mobil low cost green car (LCGC). Setelah pemerintah mengimplementasikan low carbon emission vehicle (LCEV).Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Haris Munandar mengatakan saat ini sedang dievaluasi aturan LCGC ini. Sebelumnya, sudah ada Permenperin No. 33/MIND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang memuat tentang penghitungan soal harga serta ketentuan emisi yang berlaku."Kita lagi evaluasi aturannya, Berapa sih pertumbuhan industri komponen dan berapa tenaga kerja yang terserap sejak produk LCGC ini ada," kata Haris saat ditemui KONTAN, Selasa. (4/4).
Pemerintah kaji ulang insentif fiskal bagi LCGC
JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan untuk menghapus insentif fiskal berupa penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) bagi mobil low cost green car (LCGC). Setelah pemerintah mengimplementasikan low carbon emission vehicle (LCEV).Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Haris Munandar mengatakan saat ini sedang dievaluasi aturan LCGC ini. Sebelumnya, sudah ada Permenperin No. 33/MIND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang memuat tentang penghitungan soal harga serta ketentuan emisi yang berlaku."Kita lagi evaluasi aturannya, Berapa sih pertumbuhan industri komponen dan berapa tenaga kerja yang terserap sejak produk LCGC ini ada," kata Haris saat ditemui KONTAN, Selasa. (4/4).