KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Evaluasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri tekstil nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi ketentuan PPN tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya untuk industri tekstil dan garmen yang produksinya berorientasi ekspor. "Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).
Pemerintah Kaji Ulang PPN Tekstil dan Garmen Berorientasi Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Evaluasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri tekstil nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi ketentuan PPN tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya untuk industri tekstil dan garmen yang produksinya berorientasi ekspor. "Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).