Pemerintah kaji underlying baru untuk sukuk ritel



AKARTA. Sukuk ritel negara (sukri) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sedang dikembangkan lebih dalam oleh pemerintah. Underlying asset yang selama ini hanya berupa barang milik negara (BMN) dan proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan ditambah menjadi pengadaan barang dan jasa. Jadi, bakal ada tiga underlying asset dalam sukri. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan underlying asset pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari inovasi Kemkeu dan sedang dalam tahap kajian. Selama ini yang menjadi underlying adalah BMN berupa tanah dan bangunan. Jumlah tanah dan bangunan yang dimiliki negara serta proyek infrastruktur jumlahnya terbatas sehingga perlu dilakukan inovasi baru dalam agunan atau jaminan sukri. Menurut Robert, pemerintah melihat adanya potensi dari belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L). Setiap tahunnya, anggaran untuk belanja barang tergolong besar. Sebut saja pada tahun 2014 anggaran belanja barang sebesar Rp 195,2 triliun, turun 5,47% dari anggaran belanja barang tahun 2013 yang mencapai Rp 206,5 triliun. Salah satu contoh pengadaan barang dan jasa yang bisa dijadikan jaminan adalah pengadaan komputer, kursi ataupun mobil. Mengenai kategori barang dan jasa seperti apa yang bisa dijadikan underlying, Robert belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Ini yang sedang kita kaji mengenai belanja barang dan jasanya. Mana kriteria barang yang memenuhi syarat," ujarnya, Jumat (20/2). Malaysia menjadi salah satu negara yang telah menerapkan underlying pengadaan barang dan jasa dalam penerbitan sukri. Kajian ini belum dapat dipastikan kapan akan selesai dan kapan sukri dengan jaminan aset pengadaan barang dan jasa bisa dimulai oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan