JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan SNI untuk kertas pembungkus makanan. Pemberlakuan wajib tersebut akan mengganti SNI 8218:2015 kertas dan karton untuk kemasan pangan yang ditetapkan pada November 2015 Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan, regulasi ini tidak akan mematikan industri kertas dalam negeri dan tidak mempersulit UKM yang menggunakan kertas tidak memiliki SNI untuk membungkus makanan. Yang distandarkan adalah kalau produsen mendeklarasikan memproduksi dan menjual kertas untuk pembungkus makanan. "Kami belum menentukan aturan untuk warung dan toko yang ingin menggunakan pembungkus makanan itu," ujar Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Pemerintah kaji wajib SNI kertas bungkus makanan
JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan SNI untuk kertas pembungkus makanan. Pemberlakuan wajib tersebut akan mengganti SNI 8218:2015 kertas dan karton untuk kemasan pangan yang ditetapkan pada November 2015 Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan, regulasi ini tidak akan mematikan industri kertas dalam negeri dan tidak mempersulit UKM yang menggunakan kertas tidak memiliki SNI untuk membungkus makanan. Yang distandarkan adalah kalau produsen mendeklarasikan memproduksi dan menjual kertas untuk pembungkus makanan. "Kami belum menentukan aturan untuk warung dan toko yang ingin menggunakan pembungkus makanan itu," ujar Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian kepada KONTAN akhir pekan lalu.