Pemerintah Kantongi Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Rp 2,77 Triliun Hingga Mei



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol hingga akhir Mei 2023 mengalami peningkatan.

Dalam Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir Mei 2023 tercatat mencapai Rp 2,77 triliun. Angka ini setara 31,93% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai MME ini meningkat 2,32% secara tahunan.

Kemenkeu menjelaskan, faktor utama dari pencapaian tersebut adalah adanya peningkatan produksi MME terutama di dalam negeri. Sedangkan berdasarkan kadar alkoholnya, peningkatan masih terjadi pada golongan A.


Untuk diketahui, MMEA golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol terendah, dengan maksimal kandungan sebanyak 5%.

Baca Juga: Produksi Turun, Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Hanya Rp 2,16 Triliun

"MMEA tersebut juga memiliki volume peredaran terbesar di Pasar Indonesia dengan porsi sekitar 60%," tulis Kemenkeu dalam laporannya, dikutip Rabu (24/5).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp 118,36 triliun. Realisasi tersebut mencapai 39,04% dari target APBN 2023 sebesar Rp 303,19 triliun.

Hanya saja, penerimaan kali ini turun 15,64% YoY jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun lalu. Penurunan pada bulan ini terjadi pada penerimaan bea keluar (BK) akibat harga crude palm oil (CPO) yang sudah termoderasi dan penerimaan cukai akibat penurunan produksi hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari