KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2022 hingga Desember 2022, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 5,48 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup sumringah dengan penerimaan ini. Pasalnya, reformasi pajak telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak Indonesia. Sementara, dari periode Juli 2020 hingga Desember 2022, total PPN PMSE mencapai Rp 0,73 triliun dan bertambah lagi dari periode Januari 2021 hingga Desember 2021 yang mencapai Rp 3,90 triliun. Oleh karena itu, dari Juli 2020 hingga akhir Desember 2022, pemerintah telah mengantongi PPN PMSE dengan total Rp 10,11 triliun.
Pemerintah Kantongi Rp 5,48 Triliun dari Pungutan PPN PMSE Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2022 hingga Desember 2022, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 5,48 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup sumringah dengan penerimaan ini. Pasalnya, reformasi pajak telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak Indonesia. Sementara, dari periode Juli 2020 hingga Desember 2022, total PPN PMSE mencapai Rp 0,73 triliun dan bertambah lagi dari periode Januari 2021 hingga Desember 2021 yang mencapai Rp 3,90 triliun. Oleh karena itu, dari Juli 2020 hingga akhir Desember 2022, pemerintah telah mengantongi PPN PMSE dengan total Rp 10,11 triliun.