Pemerintah Kantongi Rp 926 Triliun dari Sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) menyatakan, berdasarkan hasil kajiannya bahwa sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Kepala Kelompok Kajian ilmu Regional dan Kebijakan Energi LPEM FEB UI, Uka Wikarya, mengatakan, sektor-sektor tersebut dalam jangka waktu 2018 hingga 2022 berkontribusi Rp 926,3 triliun terhadap penerimaan negara.

Rata-rata per tahunnya penerimaan negara bertambah Rp 185,2 triliun atau menambah 9,26% dari total penerimaan negara.


Baca Juga: Sektor Manufaktur dan Perdagangan Diramal Jadi Penopang Penerimaan Pajak pada 2024

“Sektor properti ini selain berdampak pada ekonomi, juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” tutur Uka dalam agenda Kajian Industri Properti Terhadap Perekonomian Indonesia, Senin (10/4).

Selain itu, Uka membeberkan pendapatan asli daerah juga turut bertambah dari sektor-sektor tersebut. Misalnya saja dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak transaksi lainnya.

Dari pembayaran pajak tersebut, Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diperkirakan mendapatkan penerimaan dengan total Rp 464,6 triliun dari periode 2018 hingga 2022.

Baca Juga: Ekonom Ini Perkirakan Penerbitan SBN Kuartal II-2023 Bisa Capai Rp 300 Triliun

Pendapatan daerah dari sektor properti, real estate, dan konstruks bangunan terus bertambah setiap tahunnya. Hanya pada 2020 saja yang mengalami penurunan.

Lebih rinci, pada 2018 daerah mendapatkan penerimaan sebesar Rp 84 triliun, pada 2019 sebesar Rp 91 triliun, 2020 turun menjadi Rp 90 triliun, pada 2021 meningkat menjadi 96 triliun, dan pada 2022 sebesar Ro 103 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli