JAKARTA. Pemerintah keberatan jika akuntan publik asing langsung menjadi anggota asosiasi. Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang, akuntan publik asing bisa menjadi anggota asosiasi bila memiliki kompetensi, karakter serta tunduk dengan aturan yang ada.Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU Akuntan Publik Harry Azhar Azis menyatakan, akuntan publik domestik dan asing bisa secara langsung bisa menjadi anggota asosiasi akuntan publik. Namun, Agus keberatan dengan hal tersebut. "Substasinya kami tidak keberatan. Tapi prinsipnya akuntan asing itu kalau mau praktik di Indonesia selain harus disetujui regulator juga harus menjadi anggota asosiasi dan tunduk kode etik," katanya, saat rapat kerja pembahasan RUU Akuntan Publik dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/3).Agus mengatakan, akuntan publik asing harus bisa diterima asosiasi terlebih dahulu. Karena itu, dia menyarankan, pemerintah dan DPR bicara terlebih dahulu dengan asosiasi profesi terlebih dahulu. Bagi Agus, akuntan publik asing bisa menjadi dari anggota asosiasi jika memiliki kompetensi, karakter serta tunduk dengan aturan yang ada.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah keberatan jika akuntan publik asing langsung jadi anggota asosiasi
JAKARTA. Pemerintah keberatan jika akuntan publik asing langsung menjadi anggota asosiasi. Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang, akuntan publik asing bisa menjadi anggota asosiasi bila memiliki kompetensi, karakter serta tunduk dengan aturan yang ada.Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU Akuntan Publik Harry Azhar Azis menyatakan, akuntan publik domestik dan asing bisa secara langsung bisa menjadi anggota asosiasi akuntan publik. Namun, Agus keberatan dengan hal tersebut. "Substasinya kami tidak keberatan. Tapi prinsipnya akuntan asing itu kalau mau praktik di Indonesia selain harus disetujui regulator juga harus menjadi anggota asosiasi dan tunduk kode etik," katanya, saat rapat kerja pembahasan RUU Akuntan Publik dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/3).Agus mengatakan, akuntan publik asing harus bisa diterima asosiasi terlebih dahulu. Karena itu, dia menyarankan, pemerintah dan DPR bicara terlebih dahulu dengan asosiasi profesi terlebih dahulu. Bagi Agus, akuntan publik asing bisa menjadi dari anggota asosiasi jika memiliki kompetensi, karakter serta tunduk dengan aturan yang ada.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News