KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Maklum, aturan turunan itu yang harus diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan pada 18 Januari 2022. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, aturan turunan tersebut berupa dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres). Kelima produk hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Maklum, aturan turunan itu yang harus diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan pada 18 Januari 2022. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, aturan turunan tersebut berupa dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres). Kelima produk hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.