KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengebut penyelesaian payung hukum untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beleid yang rencananya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) itu tengah difinalisasi. Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek menyebut pihaknya telah menyelesaikan draft aturan itu. Namun ia belum bisa memastikan keputusan akhir dalam finalisasi Perpres ini. Menurutnya, pada Februari 2018 pemerintah bisa memutuskan opsi terkait pendanaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. "Karena masih menunggu Rapat Tingkat Menteri dulu di Kementerian Koordinator PMK,"kata Nila kepada KONTAN, Senin (29/1). Ia bilang, opsi menambal defisit keuangan BPJS masih terus dibahas dengan Kementerian/Lembaga terkait. Namun yang jelas, opsi untuk meninjau ulang pembayaran dana kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah alias Puskesmas yang sempat diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum akan diterapkan dalam waktu dekat. "Itu masih nanti, sekarang untuk defisit BPJS Kesehatan dulu saja yang kita rapihkan secepatnya," imbuh Nila. Terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani bilang pemerintah juga tengah menggodok indikator sebagai persyaratan BPJS Kesehatan bisa menerima bantuan keuangan. Dirinya menjelaskan, Kemkeu masih menyelesaikan indikator untuk meningkatkan strategic purchasing dan menekan moral hazard. "Kami masih menunggu proses administrasi surat-menyurat yang belum sampai ke Kemkeu untuk bisa di follow up lebih lanjut," jelas dia. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menjelaskan pemerintah akan menempuh delapan opsi kombinasi untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pertama, dengan pembayaran iuran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI), cari catatan Kemkeu telah digelontorkan dana Rp 4,2 triliun untuk pembayaran November dan Desember 2017. Kedua, pemerintah melalui pos dana lain-lain di APBN-P 2017 telah memberikan bantuan Rp 3,6 triliun. Ketiga, mulai tahun 2018 pemerintah akan memotong langsung pajak rokok sebesar 37,5% dari total pajak rokok daerah . Keempat, pemerintah akan melakukan intercept Dana Bagi Hasil ( DBH) cukai hasil tembakau. Kelima, intercept juga akan dilakukan untuk Dana Alokasi Umum bagi Pemda yang berutang kepada BPJS Kesehatan. Keenam, Kemkeu meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan efisiensi dana operasional. Ketujuh, BPJS Kesehatan diminta meningkatkan strategic purchasing , Kedelapan, BPJS Kesehatan juga diharapkan bisa mengurangi moral hazard yang terjadi selama ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah kebut payung hukum untuk menambal defisit BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengebut penyelesaian payung hukum untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beleid yang rencananya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) itu tengah difinalisasi. Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek menyebut pihaknya telah menyelesaikan draft aturan itu. Namun ia belum bisa memastikan keputusan akhir dalam finalisasi Perpres ini. Menurutnya, pada Februari 2018 pemerintah bisa memutuskan opsi terkait pendanaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. "Karena masih menunggu Rapat Tingkat Menteri dulu di Kementerian Koordinator PMK,"kata Nila kepada KONTAN, Senin (29/1). Ia bilang, opsi menambal defisit keuangan BPJS masih terus dibahas dengan Kementerian/Lembaga terkait. Namun yang jelas, opsi untuk meninjau ulang pembayaran dana kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah alias Puskesmas yang sempat diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum akan diterapkan dalam waktu dekat. "Itu masih nanti, sekarang untuk defisit BPJS Kesehatan dulu saja yang kita rapihkan secepatnya," imbuh Nila. Terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani bilang pemerintah juga tengah menggodok indikator sebagai persyaratan BPJS Kesehatan bisa menerima bantuan keuangan. Dirinya menjelaskan, Kemkeu masih menyelesaikan indikator untuk meningkatkan strategic purchasing dan menekan moral hazard. "Kami masih menunggu proses administrasi surat-menyurat yang belum sampai ke Kemkeu untuk bisa di follow up lebih lanjut," jelas dia. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menjelaskan pemerintah akan menempuh delapan opsi kombinasi untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pertama, dengan pembayaran iuran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI), cari catatan Kemkeu telah digelontorkan dana Rp 4,2 triliun untuk pembayaran November dan Desember 2017. Kedua, pemerintah melalui pos dana lain-lain di APBN-P 2017 telah memberikan bantuan Rp 3,6 triliun. Ketiga, mulai tahun 2018 pemerintah akan memotong langsung pajak rokok sebesar 37,5% dari total pajak rokok daerah . Keempat, pemerintah akan melakukan intercept Dana Bagi Hasil ( DBH) cukai hasil tembakau. Kelima, intercept juga akan dilakukan untuk Dana Alokasi Umum bagi Pemda yang berutang kepada BPJS Kesehatan. Keenam, Kemkeu meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan efisiensi dana operasional. Ketujuh, BPJS Kesehatan diminta meningkatkan strategic purchasing , Kedelapan, BPJS Kesehatan juga diharapkan bisa mengurangi moral hazard yang terjadi selama ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News