KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja. Ditargetkan, aturan turunan tersebut dapat selesai paling lambat Jumat (20/11), kecuali beberapa RPP tertentu yang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L. Aturan turunan yang sedang disusun sebanyak 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), dimana sampai saat ini sudah ada ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun memastikan akan segera merampungkan aturan turunan yang tersisa dengan melakukan pembahasan bersama seluruh kementerian/lembaga pekan ini.
Pemerintah kebut penyelesaian aturan turunan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja. Ditargetkan, aturan turunan tersebut dapat selesai paling lambat Jumat (20/11), kecuali beberapa RPP tertentu yang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L. Aturan turunan yang sedang disusun sebanyak 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), dimana sampai saat ini sudah ada ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun memastikan akan segera merampungkan aturan turunan yang tersisa dengan melakukan pembahasan bersama seluruh kementerian/lembaga pekan ini.