KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan turunan nantinya akan dikeluarkan baik itu dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah mengebut untuk penyusunan 6 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK pada tahun 2023.
Pemerintah Kebut Penyusunan 6 PP Aturan Turunan UU P2SK di Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan turunan nantinya akan dikeluarkan baik itu dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah mengebut untuk penyusunan 6 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK pada tahun 2023.