JAKARTA. Pemerintah berencana menggeber penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015, PP tersebut akan ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun ini. Selain, PP Pengupahan, dalam kurun waktu yang sama, pemerintah juga akan menggeber penyelesaian penyusunan peraturan pemerintah lain. Dalam keppres tersebut, setidaknya ada 150 rancangan peraturan pemerintah yang ditetapkan untuk jangka satu tahun ini. Beberapa di antaranya; RPP tentang Penyelenggaraan Perumahan, RPP tentang Kesehatan Kerja, RPP tentang Rumah Negara, RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, RPP tentang Program Jaminan Pensiun, RPP Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum, RPP Pelestarian Cagar Budaya dan RPP Penyelenggaraan Produk Halal. Agar ke- 151 pp tersebut bisa diselesaikan secara cepat, melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan kepada kementerian pemrakarsa untuk melaporkan realisasi penyusunan pp tersebut ke menteri hukum dan HAM setiap tiga bulan. "Menteri Hukum dan HAM memverifikasi laporan perkembangan realisasi penyusunan PP dari pemrakarsa untuk disampaikan ke Presiden," kata Jokowi dalam Keppres tersebut. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja sementara itu terkait PP Pengupahan, pihaknya tengah menghimpun masukan dari beberapa pemangku kepentingan untuk menyelesaikan PP tentang Pengupahan. Masukan tersebut, utamanya dilakukan untuk merumuskan formula yang akan digunakan dalam penentuan upah minimum. "Dengan formula ini nanti prinsipnya upah setiap tahu tetap naik, tapi untuk menetapkan kenaikannya itu nanti ada formula, ini yang sedang disusun," kata Hanif akhir pekan kemarin. Sayang, dia belum menjelaskan secara rinci komponen- komponen yang akan dimasukkan dalam rumus penentuan upah minimum yang saat ini sedang dibahas oleh kementeriannya tersebut Sementara itu Indra Munaswar, Presidium Komite Politik Buruh Indonesia sementara itu meminta agar Pemerintahan Jokowi segera menerbitkan PP tentang Pengupahan tahun ini. Tuntutan ini mereka layangkan karena sejak diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada tahun 2003 lalu, pp tersebut sampai saat ini belum juga diterbitkan. Indra mengatakan, penerbitan PP tentang Pengupahan mendesak untuk segera dilakukan. Agar ke depan, mekanisme penentuan upah minimum provinsi, upah minimum sektoral, perlindungan upah buruh menjadi lebih terjamin. "Ini kalau tidak segera diatur, keributan setiap tahun yang terjadi dalam penentuan upah akan selalu berulang, masa setiap tahun energi negara harus terkuras hanya untuk urusan seperti ini," katanya.
Pemerintah kebut penyusunan PP Pengupahan
JAKARTA. Pemerintah berencana menggeber penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015, PP tersebut akan ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun ini. Selain, PP Pengupahan, dalam kurun waktu yang sama, pemerintah juga akan menggeber penyelesaian penyusunan peraturan pemerintah lain. Dalam keppres tersebut, setidaknya ada 150 rancangan peraturan pemerintah yang ditetapkan untuk jangka satu tahun ini. Beberapa di antaranya; RPP tentang Penyelenggaraan Perumahan, RPP tentang Kesehatan Kerja, RPP tentang Rumah Negara, RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, RPP tentang Program Jaminan Pensiun, RPP Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum, RPP Pelestarian Cagar Budaya dan RPP Penyelenggaraan Produk Halal. Agar ke- 151 pp tersebut bisa diselesaikan secara cepat, melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan kepada kementerian pemrakarsa untuk melaporkan realisasi penyusunan pp tersebut ke menteri hukum dan HAM setiap tiga bulan. "Menteri Hukum dan HAM memverifikasi laporan perkembangan realisasi penyusunan PP dari pemrakarsa untuk disampaikan ke Presiden," kata Jokowi dalam Keppres tersebut. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja sementara itu terkait PP Pengupahan, pihaknya tengah menghimpun masukan dari beberapa pemangku kepentingan untuk menyelesaikan PP tentang Pengupahan. Masukan tersebut, utamanya dilakukan untuk merumuskan formula yang akan digunakan dalam penentuan upah minimum. "Dengan formula ini nanti prinsipnya upah setiap tahu tetap naik, tapi untuk menetapkan kenaikannya itu nanti ada formula, ini yang sedang disusun," kata Hanif akhir pekan kemarin. Sayang, dia belum menjelaskan secara rinci komponen- komponen yang akan dimasukkan dalam rumus penentuan upah minimum yang saat ini sedang dibahas oleh kementeriannya tersebut Sementara itu Indra Munaswar, Presidium Komite Politik Buruh Indonesia sementara itu meminta agar Pemerintahan Jokowi segera menerbitkan PP tentang Pengupahan tahun ini. Tuntutan ini mereka layangkan karena sejak diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada tahun 2003 lalu, pp tersebut sampai saat ini belum juga diterbitkan. Indra mengatakan, penerbitan PP tentang Pengupahan mendesak untuk segera dilakukan. Agar ke depan, mekanisme penentuan upah minimum provinsi, upah minimum sektoral, perlindungan upah buruh menjadi lebih terjamin. "Ini kalau tidak segera diatur, keributan setiap tahun yang terjadi dalam penentuan upah akan selalu berulang, masa setiap tahun energi negara harus terkuras hanya untuk urusan seperti ini," katanya.