KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Upaya pemerintah, lewat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengejar pajak perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri belum berhenti. Kelak, lewat omnibus law, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Konsekuensinya, perusahaan-perusahan seperti Google, Netflix, Spotify, hingga Facebook bisa sebagai objek pajak sekaligus penarik pajak. Omnibus law menjadi kesempatan Kemkeu untuk memasukan pasal ini lantaran undang-undang, perusahaan-perusahaan jenis tersebut bukan bagian dari objek pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah masih kesulitan menagih pajak bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri karena mereka bukan bagian dari objek pajak. "Makanya dengan omnibus law, kami minta tolong, hei kamu tolong pungutin, meskipun orangnya di luar negeri," ujarnya, Senin (25/11).
Pemerintah kejar pajak Netflix dan Google dengan omnibus law
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Upaya pemerintah, lewat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengejar pajak perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri belum berhenti. Kelak, lewat omnibus law, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Konsekuensinya, perusahaan-perusahan seperti Google, Netflix, Spotify, hingga Facebook bisa sebagai objek pajak sekaligus penarik pajak. Omnibus law menjadi kesempatan Kemkeu untuk memasukan pasal ini lantaran undang-undang, perusahaan-perusahaan jenis tersebut bukan bagian dari objek pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah masih kesulitan menagih pajak bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri karena mereka bukan bagian dari objek pajak. "Makanya dengan omnibus law, kami minta tolong, hei kamu tolong pungutin, meskipun orangnya di luar negeri," ujarnya, Senin (25/11).