Pemerintah kejar pajak perusahaan asal Singapura



JAKARTA. Pemerintah mengaku telah mendapatkan bukti cukup kuat, terkait upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan jasa kesehatan asal Singapura.

Perusahaan yang berinsial RMI tersebut selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitasnya di Indonesia. Namun, tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Selama ini, RMI memberikan jasa konsultasi, hingga membuka praktik seperti klinik. Perusahaan ini juga terkadang memberikan rujukan kepada pasiennya untuk berobat di Singapura.


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, dengan aktivitasnya itu, RMI seharusnya menjadi BUT dan membayar kewajiban pajaknya. "Tapi tidak dilakukan, dengan sengaja," kata Bambang, Rabu (6/4) di Jakarta.

Perusahaan itu juga mencoba mengelabui pemerintah dengan membuat laporan keuangan yang selalu rugi. Padahal kerugiannya itu disebabkan oleh jumlah kewajibannya yang sangat besar kepada pihak terafiliasi.

Bahkan, menurut data imigrasi, keberadaan pengelola RMI di Indonesia selama ini memakai visa turis, bukan untuk berusaha atau aktivitas lainnya yang menghasilkan keuntungan. Apalagi, kantornya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Solo, Surabaya dan Semarang.

Motif perusahaan seperti RMI ini disinyalir banyak dilakukan oleh perusahaan asing lainnya di Indonesia. Inilah yang membuat penerimaan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Indonesia selalu rendah.

Pemerintah mengancam, jika perusahaan-perusahaan masih melakukan hal demikian, maka pemerintah akan bertindak tegas. Sebab, tahun 2016 ini merupakan tahun penindakan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie