JAKARTA. Pemerintah mengaku telah mendapatkan bukti cukup kuat, terkait upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan jasa kesehatan asal Singapura. Perusahaan yang berinsial RMI tersebut selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitasnya di Indonesia. Namun, tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selama ini, RMI memberikan jasa konsultasi, hingga membuka praktik seperti klinik. Perusahaan ini juga terkadang memberikan rujukan kepada pasiennya untuk berobat di Singapura.
Pemerintah kejar pajak perusahaan asal Singapura
JAKARTA. Pemerintah mengaku telah mendapatkan bukti cukup kuat, terkait upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan jasa kesehatan asal Singapura. Perusahaan yang berinsial RMI tersebut selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitasnya di Indonesia. Namun, tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selama ini, RMI memberikan jasa konsultasi, hingga membuka praktik seperti klinik. Perusahaan ini juga terkadang memberikan rujukan kepada pasiennya untuk berobat di Singapura.