KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset dari luar negeri. Langkah tersebut akan dilakukan melalui penelusuran kepatuhan pajak dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap aliran dana yang masuk ke Indonesia. Setiap dana yang direpatriasi nantinya akan diperiksa asal-usul serta kepatuhan pajaknya melalui kerja sama dengan PPATK.
Purbaya menjelaskan, pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kesempatan kepada wajib pajak untuk membawa pulang aset yang ditempatkan di luar negeri. Beragam pendekatan telah dilakukan, mulai dari imbauan hingga pemberian berbagai fasilitas dan insentif.
Baca Juga: Pemerintah Bangun 10 Universitas Republik Indonesia, Apa Urgensinya ? Namun, apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi komitmennya, pemerintah akan beralih pada langkah penegakan kepatuhan melalui pemeriksaan pajak yang lebih ketat. "Jadi begitu dana masuk, saya akan kerjasama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia gak bisa lari," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pengawasan Ketat Berlaku Mulai Awal 2027
Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pengawasan tersebut pada awal 2027. Sebelum kebijakan itu berlaku, pemerintah masih memberikan waktu hingga akhir 2026 bagi peserta TA dan PPS untuk merealisasikan komitmen repatriasi aset serta menyelesaikan pengungkapan harta. Selama masa tenggat tersebut, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan langkah penegakan yang lebih tegas. Purbaya menilai pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pemilik dana di luar negeri untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan. "Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, gak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau gak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya," katanya.
Ribuan Wajib Pajak Belum Realisasikan Repatriasi Aset
Sebelumnya, pemerintah kembali memberikan kesempatan tambahan kepada peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela untuk segera merealisasikan repatriasi aset yang telah dikomitmenkan.
Baca Juga: Kepala BGN Minta Petugas SPPG Jaga Kualitas Pangan MBG Pemerintah juga mengingatkan bahwa aset yang belum dilaporkan sesuai ketentuan tidak dapat digunakan secara bebas di dalam negeri karena berpotensi menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset dengan total nilai mencapai Rp 23 triliun. Selain itu, DJP juga mengidentifikasi 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya. Nilai indikasi harta yang belum diungkap tersebut mencapai sekitar Rp 383 triliun. Dengan masih besarnya nilai aset yang belum direpatriasi maupun belum diungkapkan, pemerintah berharap sisa waktu hingga akhir 2026 dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memenuhi komitmennya sebelum pengawasan yang lebih ketat mulai diberlakukan pada 2027. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News