Pemerintah kejar target Tanah Objek Reforma Agraria 9 juta hektare



KONTAN.CO.ID - MANADO. Pemerintah terus berupaya melakukan kebijakan pemerataan ekonomi dengan tiga pilar utama yaitu lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Di bidang pertanahan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Montty Girianna menuturkan, kebijakan reforma agraria dilaksanakan melalui legalisasi aset tanah masyarakat, redistribusi lahan, pemberian akses pemanfaatan lahan kehutanan dengan skema perhutanan sosial, dan moratorium perkebunan sawit.

“Target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mencapai 9 juta hektare yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi aset, masing-masing seluas 4,5 juta hektare," kata Montty dalam Rembuk Nasional, Sabtu (27/10) di Manado.

Untuk legalisasi, ditargetkan diselesaikan 3,9 juta hektare sertifikasi tanah melalui program kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 600.000 hektare legalisasi lahan-lahan transmigrasi. 

Sedangkan untuk redistribusi, ditargetkan 4,1 juta hektare lahan dari pelepasan kawasan hutan, serta 400.000 hektare dari lahan terlantar dan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Untuk perhutanan sosial, mencapai 12,7 juta hektare yang diperoleh dari kawasan hutan termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) dan Industri Hutan Negara (Inhutani).

“Melalui reforma agraria, masyarakat petani tidak hanya diberikan lahan usaha, tetapi juga diberikan program pemberdayaan ekonomi seperti bantuan sarana produksi, modal usaha, pemasaran, dan keterampilan,” terang Montty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia