JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan lebih dari 10 izin kepada pihak swasta untuk mengelola pelabuhan. Dengan keluarnya izin pengelolaan pelabuhan swasta, maka operator pelabuhan tidak hanya dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Sunaryo mengatakan sudah banyak pihak swasta mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha pelabuhan (BUP). Namun, menurut Sunaryo baru sebagian saja yang sudah mengantongi izin. "Sudah ada lebih dari 10 yang mendapatkan izin," ungkap Sunaryo usai acara pelantikan pejabat Basarnas, Jumat (31/12).Sunaryo mengatakan pihak swasta yang mengajukan izin menjadi operator pelabuhan kebanyakan dari wilayah Indonesia timur. Namun secara keseluruhan permintaan swasta untuk menjadi operator pelabuhan tersebar di semua wilayah. Izin yang sudah keluar untuk pihak swasta di antaranya untuk pelabuhan di Jakarta, Surabaya, Makasar, Samarinda dan Balikpapan.Sunaryo menegaskan bahwa izin yang diberikan kepada pihak swasta bukan berarti untuk mengoperasikan sebuah pelabuhan secara keseluruhan tapi hanya terminal saja. Sebagai contoh, karena keterbatasan dana investasi, maka sebuah pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo dapat bekerjasama dengan swasta untuk pengembangan satu atau beberapa terminalnya.Hal ini, sesuai dengan PP Nomor 61 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Badan usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada satu atau beberapa terminal dalam sebuah pelabuhan.Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan BUP, menurut Sunaryo, tidak ada pembatasan modal minimum. Tapi pihak swasta yang akan mengajukan diri harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan juga sumber daya manusia (SDM) yang menguasai bidang kepelabuhanan. Hadirnya pelabuhan swasta menjadi tantangan tersendiri bagi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Namun hal itu rupanya tidak terlalu membuat cemas mereka. Kepala Humas Pelindo II Eddy Haristiani mengatakan mereka lebih siap dari berbagai sisi seperti manajerial, peralatan, teknologi dan SDM. "Kita juga lebih berpengalaman dalam mengelola pelabuhan," ungkap Eddy.Sebelumnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi telah meresmikan Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok. Dengan adanya Otoritas Pelabuhan, maka Pelindo I sampai IV hanya bertindak sebagai operator saja sedangkan tugas regulator akan diambil alih Otoritas Pelabuhan. "Tugas regulasi dan pengawasan di pelabuhan akan dipegang Otoritas Pelabuhan," kata Freddy.Untuk tahap awal, pemerintah membentuk 4 Otoritas Pelabuhan yakni Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Makassar. Pihak swasta yang berminat menjadi pengelola pelabuhan harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Pelabuhan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah keluarkan 10 izin usaha pelabuhan swasta
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan lebih dari 10 izin kepada pihak swasta untuk mengelola pelabuhan. Dengan keluarnya izin pengelolaan pelabuhan swasta, maka operator pelabuhan tidak hanya dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Sunaryo mengatakan sudah banyak pihak swasta mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha pelabuhan (BUP). Namun, menurut Sunaryo baru sebagian saja yang sudah mengantongi izin. "Sudah ada lebih dari 10 yang mendapatkan izin," ungkap Sunaryo usai acara pelantikan pejabat Basarnas, Jumat (31/12).Sunaryo mengatakan pihak swasta yang mengajukan izin menjadi operator pelabuhan kebanyakan dari wilayah Indonesia timur. Namun secara keseluruhan permintaan swasta untuk menjadi operator pelabuhan tersebar di semua wilayah. Izin yang sudah keluar untuk pihak swasta di antaranya untuk pelabuhan di Jakarta, Surabaya, Makasar, Samarinda dan Balikpapan.Sunaryo menegaskan bahwa izin yang diberikan kepada pihak swasta bukan berarti untuk mengoperasikan sebuah pelabuhan secara keseluruhan tapi hanya terminal saja. Sebagai contoh, karena keterbatasan dana investasi, maka sebuah pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo dapat bekerjasama dengan swasta untuk pengembangan satu atau beberapa terminalnya.Hal ini, sesuai dengan PP Nomor 61 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Badan usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada satu atau beberapa terminal dalam sebuah pelabuhan.Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan BUP, menurut Sunaryo, tidak ada pembatasan modal minimum. Tapi pihak swasta yang akan mengajukan diri harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan juga sumber daya manusia (SDM) yang menguasai bidang kepelabuhanan. Hadirnya pelabuhan swasta menjadi tantangan tersendiri bagi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Namun hal itu rupanya tidak terlalu membuat cemas mereka. Kepala Humas Pelindo II Eddy Haristiani mengatakan mereka lebih siap dari berbagai sisi seperti manajerial, peralatan, teknologi dan SDM. "Kita juga lebih berpengalaman dalam mengelola pelabuhan," ungkap Eddy.Sebelumnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi telah meresmikan Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok. Dengan adanya Otoritas Pelabuhan, maka Pelindo I sampai IV hanya bertindak sebagai operator saja sedangkan tugas regulator akan diambil alih Otoritas Pelabuhan. "Tugas regulasi dan pengawasan di pelabuhan akan dipegang Otoritas Pelabuhan," kata Freddy.Untuk tahap awal, pemerintah membentuk 4 Otoritas Pelabuhan yakni Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Makassar. Pihak swasta yang berminat menjadi pengelola pelabuhan harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Pelabuhan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News