JAKARTA. Setelah cukup lama menggantung, akhirnya Pemerintah mengeluarkan aturan soal tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen, baik yang berstatus pegawai negeri sipil alias PNS maupun swasta. Aturan ini melandasi tunjangan yang sudah telanjur keluar sejak Januari lalu. Penerbitan aturan ini sekaligus mengubur keresahan para guru dan dosen. Soalnya, pada Maret 2009 lalu Menteri Keuangan sempat mengancam akan menyetop pengucuran tunjangan profesi kalau PP tentang Tunjangan Profesi tidak juga keluar hingga akhir Juni tahun ini. Nah, Aturan main tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, yang terbit 8 Juni lalu.
Pemerintah Keluarkan Aturan Tunjangan Bagi Dosen dan Guru
JAKARTA. Setelah cukup lama menggantung, akhirnya Pemerintah mengeluarkan aturan soal tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen, baik yang berstatus pegawai negeri sipil alias PNS maupun swasta. Aturan ini melandasi tunjangan yang sudah telanjur keluar sejak Januari lalu. Penerbitan aturan ini sekaligus mengubur keresahan para guru dan dosen. Soalnya, pada Maret 2009 lalu Menteri Keuangan sempat mengancam akan menyetop pengucuran tunjangan profesi kalau PP tentang Tunjangan Profesi tidak juga keluar hingga akhir Juni tahun ini. Nah, Aturan main tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, yang terbit 8 Juni lalu.