Pemerintah keluarkan perpres Jamkes



JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Perpres Jamkes ini sendiri intinya mengatur soal implementasi dari pelaksanaan BPJS Kesehatan di 1 Januari 2014."Yang jelas semangat dari keluarnya Perpres ini adalah agar setiap masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan," ujar Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Kamis (7/2). Menurut Ali, mekanismenya dari kepesertaan BPJS ini adalah gotong royong yakni yang mampu memberikan iuran lebih besar untuk menutup yang tidak mampu, karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jadi, semua orang harus dan wajib ikut. Ali menjelaskan secara mendasar Perpres ini menjamin bahwa masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dasar secara sama di tiap daerah. Menurutnya perbedaan soal infrastruktur penunjang kegiatan medis yang berbeda di tiap daerah akan diselesaikan secara bertahap oleh Pemerintah. Untuk itu, ia bilang penanganan dan pelayanan kesehatan di setiap daerah akan disetarakan. Ali menambahkan jika masih ada perbedaan, maka pemerintah memberikan kompensasi bisa berupa pemberian uang tunai kepada peserta ataupun pengiriman tenaga medis yang dibutuhkan. "Dengan adanya Perpres ini pemberian layanan dasar kesehatan sama antara di wilayah perbatasan dengan di pusat kota," jelasnya. Setelah Perpres ini keluar, Ali mengatakan pemerintah akan segera menyosialisasikannya ke seluruh Indonesia secara transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.