JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru bagi industri rotan yang berorientasi ekspor.Kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 199/ PMK.011/2009 tentang perubahan atas PMK Nomor 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar alias pajak ekspor rotan.Sri Mulyani, sebut PMK yang terbit dan mulai berlaku tanggal 4 Desember 2009 itu mengatakan, langkah pemerintah melalui Departemen Keuangan mengubah kebijakan rotan lantaran datangnya surat dari Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tanggal 5 November 2009.Surat yang dilayangkan dengan Nomor 1609/M-DAG/11/2009 itu dengan perihal perubahan uraian barang ekspor yang dikenakan bea keluar. "Maka perlu melakukan perubahan terhadap uraian barang yang dikenakan bea keluar," ucap Sri Mulyani.Berdasarkan PMK 199/2009, menteri keuangan memang hanya mengubah soal tarif bea keluar untuk rotan.Makanya Pasal 1 PMK 199 menyebutkan, mengubah lampiran I dan angka I PMK 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar (BK) dan tarif BK sehingga menjadi sebagai berikut.Departemen Keuangan menetapkan, rotan washed and sulphurized (W/S) dari jenis rotan taman atau sega atau bahasa latinnya Calamus Caeius dan irit atau Calamus trachycoleus dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mmm yang termasuk pos tarif ex.1401.20.00.00 dikenakan bea keluar 20%.Kemudian untuk rotan setengah jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk poles halus yaitu rotan yang telah dipoles sepanjang batangtanpa kulit ari dengan pos tarif ex.1401.20.00.00, bea keluarnya di patok 15%.Lalu untuk rotan setengah jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk hati rotan yaitu hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi tanpa kulit sepanjang batang dengan pos tarif ex.1401.20.00.00, Departemen Keuangan menetapkan bea keluar 15%.Tarif bea keluar 15% juga dikenakan untuk ekspor rotan setengah jadi dari segala jensi rotan dalam bentuk kulit rotan yaitu lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Keluarkan Tarif Baru Pajak Ekspor Rotan
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru bagi industri rotan yang berorientasi ekspor.Kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 199/ PMK.011/2009 tentang perubahan atas PMK Nomor 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar alias pajak ekspor rotan.Sri Mulyani, sebut PMK yang terbit dan mulai berlaku tanggal 4 Desember 2009 itu mengatakan, langkah pemerintah melalui Departemen Keuangan mengubah kebijakan rotan lantaran datangnya surat dari Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tanggal 5 November 2009.Surat yang dilayangkan dengan Nomor 1609/M-DAG/11/2009 itu dengan perihal perubahan uraian barang ekspor yang dikenakan bea keluar. "Maka perlu melakukan perubahan terhadap uraian barang yang dikenakan bea keluar," ucap Sri Mulyani.Berdasarkan PMK 199/2009, menteri keuangan memang hanya mengubah soal tarif bea keluar untuk rotan.Makanya Pasal 1 PMK 199 menyebutkan, mengubah lampiran I dan angka I PMK 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar (BK) dan tarif BK sehingga menjadi sebagai berikut.Departemen Keuangan menetapkan, rotan washed and sulphurized (W/S) dari jenis rotan taman atau sega atau bahasa latinnya Calamus Caeius dan irit atau Calamus trachycoleus dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mmm yang termasuk pos tarif ex.1401.20.00.00 dikenakan bea keluar 20%.Kemudian untuk rotan setengah jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk poles halus yaitu rotan yang telah dipoles sepanjang batangtanpa kulit ari dengan pos tarif ex.1401.20.00.00, bea keluarnya di patok 15%.Lalu untuk rotan setengah jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk hati rotan yaitu hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi tanpa kulit sepanjang batang dengan pos tarif ex.1401.20.00.00, Departemen Keuangan menetapkan bea keluar 15%.Tarif bea keluar 15% juga dikenakan untuk ekspor rotan setengah jadi dari segala jensi rotan dalam bentuk kulit rotan yaitu lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News