KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bergerak cepat dalam mengatasi kecelakaan konstruksi yang sering terjadi belakangan ini. Mereka melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengeluarkan tiga aturan agar permasalahan tersebut tidak berulang. Syarif Burhanuddin, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggatakan, tiga aturan berkaitan dengan pembentukan Komite Keselamatan Bangunan Gedung, Komite Keselamatan Konstruksi dan penilaian bangunan oleh tim ahli. Dari tiga beleid tersebut, pengaturan mengenai Komite Keselamatan Konstruksi sudah selesai dan ditandatangani oleh Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Yang soal Komite Keamanan Bangunan Gedung sebulan ini akan selesai," katanya di Jakarta, Jumat (26/1) tanpa menjelaskan poin yang akan diatur dalam beleid tersebut. Iwan Suprijanto, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khusus untuk keamanan bangunan Gedung, komite akan bertugas dalam mengawasi pembangunan gedung. Gedung yang akan menjadi objek pengawasan mereka memiliki kriteria khusus; cagar budaya, objek vital nasional, memiliki tinggi tertentu dan memiliki kompleksitas tinggi. "Sebenarnya kewenangan pengawasan sudah didelegasikan ke daerah, tapi karena belum sesuai harapan maka ini dibuat aturan dulu untuk memberikan dasar bagi daerah dalam melakukan tugas mereka," katanya.
Pemerintah keluarkan tiga aturan baru tentang kecelakaan konstruksi, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bergerak cepat dalam mengatasi kecelakaan konstruksi yang sering terjadi belakangan ini. Mereka melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengeluarkan tiga aturan agar permasalahan tersebut tidak berulang. Syarif Burhanuddin, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggatakan, tiga aturan berkaitan dengan pembentukan Komite Keselamatan Bangunan Gedung, Komite Keselamatan Konstruksi dan penilaian bangunan oleh tim ahli. Dari tiga beleid tersebut, pengaturan mengenai Komite Keselamatan Konstruksi sudah selesai dan ditandatangani oleh Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Yang soal Komite Keamanan Bangunan Gedung sebulan ini akan selesai," katanya di Jakarta, Jumat (26/1) tanpa menjelaskan poin yang akan diatur dalam beleid tersebut. Iwan Suprijanto, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khusus untuk keamanan bangunan Gedung, komite akan bertugas dalam mengawasi pembangunan gedung. Gedung yang akan menjadi objek pengawasan mereka memiliki kriteria khusus; cagar budaya, objek vital nasional, memiliki tinggi tertentu dan memiliki kompleksitas tinggi. "Sebenarnya kewenangan pengawasan sudah didelegasikan ke daerah, tapi karena belum sesuai harapan maka ini dibuat aturan dulu untuk memberikan dasar bagi daerah dalam melakukan tugas mereka," katanya.