KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka ekspor batubara pasca memastikan pasokan batubara ke pembangkit sudah membaik. Kendati demikian, belum semua perusahaan diperbolehkan melakukan ekspor. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batubara, Tapi Ada Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka ekspor batubara pasca memastikan pasokan batubara ke pembangkit sudah membaik. Kendati demikian, belum semua perusahaan diperbolehkan melakukan ekspor. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.