KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan kembali dilakukan. Hal ini menindaklanjuti instruksi presiden terkait RKUHP. “Besok kita kick off perintah presiden walaupun selama 4 tahun sebelumnya kita sudah bahas segala macam, ada peristiwa kita hold, sekarang perintah presiden sosialisasikan,” ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/8). Yasonna menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan termasuk pada 14 isu krusial yang ada dalam RKUHP. Nantinya setelah dilakukan sosialisasi, 14 isu tersebut akan dilakukan pembahasan dengan Komisi III DPR karena RKUHP merupakan RUU carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai oleh periode DPR sebelumnya.
Pemerintah Kembali Gelar Sosialisasi RKUHP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan kembali dilakukan. Hal ini menindaklanjuti instruksi presiden terkait RKUHP. “Besok kita kick off perintah presiden walaupun selama 4 tahun sebelumnya kita sudah bahas segala macam, ada peristiwa kita hold, sekarang perintah presiden sosialisasikan,” ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/8). Yasonna menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan termasuk pada 14 isu krusial yang ada dalam RKUHP. Nantinya setelah dilakukan sosialisasi, 14 isu tersebut akan dilakukan pembahasan dengan Komisi III DPR karena RKUHP merupakan RUU carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai oleh periode DPR sebelumnya.