JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menerapkan penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) secara nontunai. Caranya, dengan menerbitkan surat berharga negara (SBN). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. PMK tersebut berlaku mulai 14 Februari 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Dalam aturan baru, pemerintah kembali menegaskan waktu pelaksanaan konversi penyaluran DBH dan atau DAU.
Pemerintah kembali konversi DAU lewat SBN
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menerapkan penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) secara nontunai. Caranya, dengan menerbitkan surat berharga negara (SBN). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. PMK tersebut berlaku mulai 14 Februari 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Dalam aturan baru, pemerintah kembali menegaskan waktu pelaksanaan konversi penyaluran DBH dan atau DAU.