Pemerintah kembali pangkas sejumlah permen



KONTAN.CO.ID - BALI. Kementerian Koordinator Perekonomian akan kembali memangkas sejumlah regulasi yang dikeluarkan sejumlah Kementerian dan Lembaga atau K/L.

Hal ini dilakukan guna kembali mempermudah investor menanamkan modalnya.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putera Irawady bilang saat ini tengah merevisi 16 peraturan menteri (permen).


Sejumlah aturan ini meliputi sektor kehutanan dan lingkungan hidup, perindustrian dan perdagangan. "Ini yang akan direvisi dan akan diimplementasi,"kata Edy di Bali, Jumat (24/11).

Selain itu, ia bilang ada sebelas Permen dan Peraturan Kepala (Perka) yang terbit tanpa koordinasi dengan Kemenko Perekonomian sesuai Inpres No. 7 tahun 2017. "Itu mungkin masih ada lagi yang direvisi dan dua yang akan dicabut," jelas dia.

Ada 97 larangan terbatas terkait ekspor-impor tata niaga. Dirinya menegaskan, revisi tersebut akan segera terbit.

"Akhir tahun ini akan dikeluarkan edaran pedoman post border," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto