KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut merupakan yang penerapan PPKM keenam kalinya sejak pandemi Covid-19. Terdapat tambahan lima provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro kali ini. "Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Senin (19/4).
Pemerintah kembali perpanjang PPKM mikro hingga 3 Mei, berlaku di 25 provinsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut merupakan yang penerapan PPKM keenam kalinya sejak pandemi Covid-19. Terdapat tambahan lima provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro kali ini. "Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Senin (19/4).