KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap atau tidak mengalami perubahan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian jika merujuk pada sejumlah parameter komponen pembentuk tarif tenaga listrik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei s.d. Juli tahun 2024 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Baca Juga: Pelebaran Daya Listrik, Kementerian ESDM Tegaskan Tarif Tidak Akan Berubah