KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat hari ini, 1 April 2018 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mulai diberlakukan. Meski, PM tersebut sempat menjadi bahan demo para mitra pengemudi online (roda empat), tapi pemerintah tetap keukeh untuk tidak menangguhkan peraturan tersebut. "Siapa yang bilang ditangguhkan? tidak kok tetap jalan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (1/4). Hanya saja, lanjut dia, pemerintah sedang mengatur kemungkinan untuk menyempurnakan kembali PM tersebut. Salah satu yang disempurnakan adalah, terkait kajian aplikator (Go-Jek dan Grab) yang akan menjadi perusahaan transportasi.
Pemerintah beri sinyal untuk merivisi Permenhub 108
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat hari ini, 1 April 2018 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mulai diberlakukan. Meski, PM tersebut sempat menjadi bahan demo para mitra pengemudi online (roda empat), tapi pemerintah tetap keukeh untuk tidak menangguhkan peraturan tersebut. "Siapa yang bilang ditangguhkan? tidak kok tetap jalan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (1/4). Hanya saja, lanjut dia, pemerintah sedang mengatur kemungkinan untuk menyempurnakan kembali PM tersebut. Salah satu yang disempurnakan adalah, terkait kajian aplikator (Go-Jek dan Grab) yang akan menjadi perusahaan transportasi.