KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kembali menegaskan bahwa ekspor produk mineral yang belum dimurnikan di dalam negeri akan ditutup pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan, dengan kebijakan tersebut, maka proyek-proyek smelter mineral harus selesai sesuai ketentuan, tidak melebihi 2023. Hal ini juga berlaku untuk smelter tembaga yang sedang dikerjakan oleh PT Freeport Indonesia maupun PT Amman Mineral Nusa Tenggara. "Mereka (perusahaan/investor) sudah tahu kan risiko nya kalau (smelter) nggak jadi. 2023 kan mereka nggak bisa ekspor lagi. Ya amanat undang-undangnya begitu," kata Seto dalam media conference yang digelar secara daring, Jum'at (5/2).
Pemerintah kembali tegaskan ekspor mineral mentah akan ditutup tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kembali menegaskan bahwa ekspor produk mineral yang belum dimurnikan di dalam negeri akan ditutup pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan, dengan kebijakan tersebut, maka proyek-proyek smelter mineral harus selesai sesuai ketentuan, tidak melebihi 2023. Hal ini juga berlaku untuk smelter tembaga yang sedang dikerjakan oleh PT Freeport Indonesia maupun PT Amman Mineral Nusa Tenggara. "Mereka (perusahaan/investor) sudah tahu kan risiko nya kalau (smelter) nggak jadi. 2023 kan mereka nggak bisa ekspor lagi. Ya amanat undang-undangnya begitu," kata Seto dalam media conference yang digelar secara daring, Jum'at (5/2).