JAKARTA. Pemerintah cenderung berhati-hati dalam menerbitkan aturan baru soal sistem alih daya alias outsourcing. Kuatnya tarik-ulur kepentingan menyebabkan penetapan beleid berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) bertajuk Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain itu tertunda. Maklum, dalam beleid teranyar ini, buruh menuntut pekerjaan yang boleh dialihdayakan cuma lima yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir, dan jasa tambang migas. Di sisi lain, pengusaha menolak keras adanya pembatasan outsourcing lantaran bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan penyedia jasa alih daya. Alhasil, molornya penetapan aturan ini menyulut hubungan industrial yang makin kritis. Buruh mengancam bakal mogok kerja lagi. Pengusaha balik menggertak siap berhenti berproduksi bila tuntutan pekerja sudah tidak wajar dan bertindak anarkis. Makanya, meski belum ditetapkan, pengusaha bersiap menggugat ke pengadilan jika permenakertrans outsourcing merugikan mereka.
Pemerintah kembali tunda aturan alih daya
JAKARTA. Pemerintah cenderung berhati-hati dalam menerbitkan aturan baru soal sistem alih daya alias outsourcing. Kuatnya tarik-ulur kepentingan menyebabkan penetapan beleid berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) bertajuk Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain itu tertunda. Maklum, dalam beleid teranyar ini, buruh menuntut pekerjaan yang boleh dialihdayakan cuma lima yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir, dan jasa tambang migas. Di sisi lain, pengusaha menolak keras adanya pembatasan outsourcing lantaran bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan penyedia jasa alih daya. Alhasil, molornya penetapan aturan ini menyulut hubungan industrial yang makin kritis. Buruh mengancam bakal mogok kerja lagi. Pengusaha balik menggertak siap berhenti berproduksi bila tuntutan pekerja sudah tidak wajar dan bertindak anarkis. Makanya, meski belum ditetapkan, pengusaha bersiap menggugat ke pengadilan jika permenakertrans outsourcing merugikan mereka.