Pemerintah kembali tunda moratorium pemekaran daerah, ini kata KPPOD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng memprediksi pemekaran daerah akan sulit dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

Robert menilai, ada dua alasan pemekaran daerah sulit dilakukan. Pertama, RPP tentang desain besar penataan daerah dan RPP tentang pembentukan daerah belum terbit. Kedua, RPP tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, pemekaran belum bisa dilakukan kemungkinan karena anggaran. Robert menyebut, selama lima tahun belakangan sebagian besar anggaran banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia.


Baca Juga: Pemekaran wilayah, dua kota ini jadi kandidat ibu kota Kabupaten Bogor Barat

Diprediksi pada tahun 2021 dan setelahnya, anggaran akan fokus untuk menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Terlebih dengan adanya defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi memang momentum untuk pemekaran (daerah) ini rasanya 3 tahun sampai 4 tahun ke depan itu bukan momentum yang tepat,” jelas dia dalam diskusi virtual, Rabu (24/12).

Sebelumnya, pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan sementara atau moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru. Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Istana Wapres, pada Kamis (3/12) lalu.

“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” jelas Ma’ruf Amin.

Diketahui, saat ini Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada APBN dan belum mampu mandiri.

Lebih lanjut Ma'ruf bilang, moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

Baca Juga: Wapres sebut usulan pemekaran daerah masih ditunda sementara

“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” tegas dia.

Selain itu, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” pungkas Ma’ruf.

Selanjutnya: Jokowi tetapkan 62 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal periode 2020-2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari