Pemerintah Kembalikan Dana SAL Rp 110 Triliun ke Himbara, Ini Kata Ekonom



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah mengembalikan dana sebesar Rp 110 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hanya beberapa pekan setelah sempat menariknya memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pengelolaan likuiditas. 

Sejumlah ekonom menilai langkah tersebut mencerminkan besarnya tantangan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan stabilitas sektor perbankan.

Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian (fine-tuning) yang lazim dilakukan otoritas saat menghadapi tekanan ekonomi yang saling bertentangan.


"Tarik-ulur antara menarik dana secara bertahap dengan rencana injeksi dana jumbo ke Himbara mencerminkan betapa kompleksnya menjaga keseimbangan makroekonomi saat ini," ujar Rahma kepada Kontan.co.id, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Dana SAL Rp 1 Triliun Ludes dalam Seminggu, Bank Jakarta Menanti Tambahan

Menurut Rahma, pemerintah di satu sisi perlu memanfaatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung pembiayaan belanja negara agar tidak mengendap tanpa manfaat ekonomi. 

Namun di sisi lain, penarikan dana dalam jumlah besar berpotensi mengurangi likuiditas perbankan, khususnya bank-bank BUMN yang menjadi tulang punggung penyaluran kredit nasional.

Ia menjelaskan, ketika dana pemerintah dipindahkan ke Bank Indonesia (BI), likuiditas dalam sistem perbankan menyusut sehingga ruang bank untuk menyalurkan kredit ikut berkurang. 

Sebaliknya, penempatan kembali dana di Himbara akan meningkatkan cadangan likuiditas perbankan dan memperkuat kapasitas intermediasi.

Karena itu, kebijakan yang terlihat berubah arah dalam waktu singkat dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan agar likuiditas tidak terlalu ketat yang berisiko menekan pertumbuhan ekonomi, namun juga tidak terlalu longgar yang berpotensi memicu tekanan inflasi.

Meski demikian, Rahma mengingatkan perubahan sinyal kebijakan yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpastian bagi industri perbankan. 

Fluktuasi dana pemerintah membuat bank lebih sulit menyusun strategi pengelolaan likuiditas, memproyeksikan rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR), hingga menentukan kebutuhan pendanaan jangka menengah.

Baca Juga: Respons Bank Syariah Indonesia (BSI) Terkait Perpanjangan Dana SAL Rp 200 Triliun

Dalam kondisi tersebut, bank berpotensi mengambil langkah defensif dengan memperbesar cadangan aset likuid, menerbitkan surat utang, atau menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi untuk menjaga likuiditas. Konsekuensinya, biaya dana meningkat dan ruang ekspansi kredit ke sektor riil menjadi lebih terbatas.

Rahma juga menilai perlu dicermati apakah langkah pengelolaan dana SAL tersebut semata-mata bertujuan menjaga pertumbuhan kredit atau turut dipengaruhi dinamika pasar surat utang negara yang belakangan menghadapi berbagai tekanan.

Pandangan serupa disampaikan ekonom Bright Institute Yanuar Rizky. Menurutnya, keputusan pemerintah mengembalikan dana ke Himbara mengindikasikan adanya tekanan likuiditas yang tengah dihadapi bank-bank BUMN.

Ia menilai tekanan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kebutuhan pencadangan kerugian kredit setelah penerapan PSAK 71, serta warisan pembiayaan proyek infrastruktur yang membebani kualitas aset sejumlah bank pelat merah.

Di saat yang sama, perbankan juga menghadapi berbagai penugasan baru pemerintah yang membutuhkan dukungan pembiayaan.