Pemerintah kembalikan uang Rp 128,27 triliun kepada wajib pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melaporkan dalam tujuh bulan pertama di tahun ini telah mengembalikan uang ratusan triliun kepada wajib pajak (WP). Hal ini sejalan dengan kondisi perekonomian tahun lalu yang kenyataannya terbukti lebih bayar pajak, sehingga restitusi pajak menggeliat.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sampai dengan akhir Juli 2021, realisasi pengembalian atau restitusi pajak mencapai Rp 128,27 triliun, tumbuh 13,85% year on year (yoy).

Secara kumulatif, nilai restitusi pajak selama Januari-Juli 2021 berasal dari tiga jenis yang seluruhnya terjadi peningkatan. Pertama, restitusi normal tumbuh 6,17% yoy. Kedua, restitusi dipercepat tumbuh 22,55% yoy. Ketiga, untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum naik 28,22% yoy.


Untuk restitusi normal dan upaya hukum merupakan hasil dari pengajuan restitusi sejak beberapa tahun lalu yang dikabulkan oleh otoritas pajak pada tahun ini. Sementara, peningkatan restitusi dipercepat seiring dengan adanya pemberian insentif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan tren realisasi restitusi pajak sampai akhir Juli 2021, salah satunya menandakan banyak WP yang merugi sehingga lebih bayar pajak.

Setali tiga uang, Ditjen Pajak memberikan uang yang memang pada dasarnya adalah hak para wajib pajak sesuai dengan persetujuan yang berlaku. Namun, Neilmaldrin menegaskan sebenarnya tren restitusi pajak telah menurun.

Baca Juga: Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, Akumindo: Memberatkan UMKM

Sebab secara bulanan, pertumbuhan restitusi di bulan Juli hanya mencapai 2,53% yoy, lebih rendah dari bulan Juni 26,13% yoy. Ia menjelaskan restitusi yang bersumber dari hasil pemeriksaan atau restitusi normal mulai kembali ke level rerata bulanan setelah terealisasi sangat tinggi di bulan Mei.

“Pada bulan Juli, restitusi normal menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, namun lebih rendah dibandingkan Juli 2020,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (1/9).

Dari sisi restitusi atas upaya hukum, Neilmaldrin menyampaikan masih terjadi pertumbuhan secara tahunan, namun nominalnya mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun ini.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penurunan pertumbuhan restitusi yang terjadi pada Juli lalu mengindikasikan adanya perbaikan kondisi perekonomian dalam negeri , dibandingkan periode awal tahun 2021.

Meski begitu, Fajry menerka akibat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli-Agustus yang memukul perekonomian berpotensi meningkatkan restitusi pajak di paruh kedua tahun ini.

“Ada lag kisaran tiga bulan untuk restitusi yang dipercepat, sesuai dari masa permohonan hingga dikabulkan.  Dengan adanya PPKM di bulan Juli apabila benar-benar memukul ekonomi, mungkin ada peningkatan lagi di kisaran bulan September-Oktober 2021,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (1/9).

Namun, Fajry mengatakan di periode November-Desember 2021, diperkirakan restitusi akan balik melandai, terutama dari jenis restitusi dipercepat.

Selanjutnya: Jika rasio utang mencapai level ini, pemerintah perlu waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .